Syarat & Ketentuan Titip Jual – Sewa Unit Mahata Margonda :
- Jasa/Fee pemasaran sebesar 3% dari nilai transaksi jual/beli
- Fee sebesar 5% dari nilai transaksi untuk sewa/menyewa
- Pemohon/Pemilik unit bersedia membayar Pph 5% atau sesuai dengan ketentuan pamerintah (Instansi Terkait)
- Pemohon bersedia untuk melampirkan fotocopy surat-surat unit yang di daftarkan & data pemilik untuk keperluan pemasaran
- Jika pemohon bukan pemilik properti tersebut, bersedia untuk melampirkan surat kuasa dari pemilik properti.
- Pemohon/pemilik properti bersedia mematuhi ketentuan dari transaksi jual-beli atau sewa-menyewa, apabila telah terjadi kesepakatan jual-beli / sewa-menyewa diantara kedua belah pihak.
- Pemohon / Pemilik bersedia mematuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh penyedia Jasa pemasaran.